Pasal 78
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Keluaran (Output) cadangan, usul penggunaan dana Keluaran (Output) Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 3 April 2015. (2) Usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Dalam hal Keluaran (Output) cadangan merupakan akibat dari penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan paling lambat tanggal 30 Oktober 2015. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
