Pasal 77
BAB 5 — PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR RI
(1) Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA- K/L dan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tembusannya disampaikan kepada DPR RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. (2) Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (3) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan diajukan kepada DPR RI. (4) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2015.
