PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN,...
Pasal 4
(1) Alokasi dana APBN ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan.
(2) Berdasarkan alokasi dana APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada KPA.
