Pasal 3
(1) PT Asabri (Persero) mengajukan kebutuhan dana APBN setiap tahun kepada KPA paling lambat akhir bulan Februari.
(2) Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan usulan dana APBN kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero) menghitung kebutuhan dana tersebut.
(4) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, KPA, dan PT Asabri (Persero).
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana APBN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
