PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
- bahan dalam melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB;
- dasar pembuatan LHP;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan PBB atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; dan 5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. b. KKP harus memberikan gambaran antara lain mengenai:
- prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh, termasuk hasil peninjauan;
- pengujian dan/atau penilaian yang telah dilakukan; dan 4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
