PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang- undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan; b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat:
- penugasan Pemeriksaan;
- identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
- identitas Objek Pajak;
- pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
- pemenuhan kewajiban PBB;
- data/informasi yang tersedia;
- buku dan dokumen yang dipinjam;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil Pemeriksaan;
- ikhtisar hasil Pemeriksaan;
- penghitungan PBB yang terutang; dan 12) simpulan dan usul Pemeriksa. c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat:
- penugasan Pemeriksaan;
- identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
- identitas Objek Pajak;
- tujuan Pemeriksaan;
- data/informasi yang tersedia;
- buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil Pemeriksaan; dan 9) simpulan dan usul Pemeriksa.
