Pasal 72
BAB 5 — PENELITIAN PBB
(1) Penelitian PBB dilaksanakan oleh Petugas Peneliti PBB berdasarkan surat tugas Penelitian PBB. (2) Surat tugas Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atas: a. satu NOP; atau b. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak. (3) Petugas Peneliti PBB wajib memberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Penelitian PBB dengan menyampaikan surat pemberitahuan Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (4) Surat pemberitahuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
