PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 71
BAB 5 — PENELITIAN PBB
Penelitian PBB dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Penelitian PBB disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, termasuk pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian PBB.
