PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 56
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan diselesaikan dengan cara: a. membuat LHP; atau b. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.
