Pasal 55
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) SKP PBB dari hasil Pemeriksan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian SPHP; dan/atau b. PAHP, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG KUP. (2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP. (3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan PAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa yang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan keanggotaan tim Pemeriksa sebelumnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan SP2 Perubahan.
