Pasal 52
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara
PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara PAHP. (3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
