Pasal 51
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. (3) Dalam hal surat panggilan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP. (4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
