PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 256-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Apabila jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
