Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau b. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. (3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan Objek Pajak Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
