PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI...
Pasal 5
BAB 4 — PENGAJUAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen. (2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. NPH atau dokumen lain yang dipersamakan; dan b. ringkasan hibah dan rencana penarikan hibah.
