PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 255-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGESAHAN REALISASI...
Pasal 4
BAB 3 — PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HLNL UANG DAN HDNL UANG
Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengelolaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.
