PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 254-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN...
Pasal 8
Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat mendaftarkan atau memutakhirkan sendiri data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan cara mengisi dan menyampaikan SPOP ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
