Pasal 7
(1) Dalam hal SPOP belum dikembalikan setelah jangka waktu: a. 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau b. 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KPP menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib mengembalikan SPOP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal tanda terima atau tanggal bukti pengiriman surat teguran. (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
