PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 20
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
Dalam rangka mengelola dampak terjadinya Gagal Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan mengenai kemungkinan terjadainya Gagal Bayar kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q Direktorat Pengelola Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan
