PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 19
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar sebagaimana diatur dalam dokumen rencana mitigasi risiko. (2) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan paling kurang mengenai: a. upaya-upaya terbaik untuk memenuhi Kewajibannya; dan b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar.
