PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA DAN PENYEDIA SIKP
(1) Penyedia SIKP bertugas untuk membangun, mengembangkan, memelihara, dan memutakhirkan SIKP. (2) Penyedia SIKP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan dokumen kebutuhan Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
