PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN KEWENANGAN PENGELOLA DAN PENYEDIA SIKP
(1) Pengelola SIKP melakukan pengelolaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang disetujui oleh Komite Kebijakan. (2) Untuk pertama kali, proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
