PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 14
BAB 5 — HAK AKSES PENGGUNA SIKP
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memiliki Hak Akses untuk: a. mengunggah data calon debitur; b. mengunggah data akad kredit; c. mengunggah data transaksi; d. mengunduh data calon debitur; e. mengunduh data debitur; f. mengunggah data tagihan Subsidi Bunga dan/atau fasilitas lainnya;
g. mengunggah plafon penyaluran per wilayah; dan h. mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
