PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi...
Pasal 13
BAB 5 — HAK AKSES PENGGUNA SIKP
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memiliki Hak Akses untuk: a. mengunggah, merekam, mengubah, dan menghapus data calon debitur; b. mengunduh data calon debitur; c. mengunggah data mutakhir perkembangan usaha debitur; d. mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur/Penjamin; e. mengunduh laporan penyaluran KUR dan/atau skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan f. mengunggah laporan hasil monitoring dan evaluasi.
