PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 253-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk tidak boleh dirangkap oleh 1 (satu) orang pejabat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesimen tanda tangan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap tahun atau setiap ada perubahan pejabat penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan/atau Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk.
