PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; b. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; c. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; dan d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan.
