PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; c. Tarif Non-Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; d. Tarif Program Pascasarjana; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
