PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang REKENING MILIK KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBUKAAN REKENING KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA
(1) Kuasa BUN di Daerah harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening. (2) Kuasa BUN Pusat harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan permohonan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan pembukaan Rekening.
