PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN UMUM
Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan renstra, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, serta urusan umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
