PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas: a. Direktorat Keuangan dan Umum; b. Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana; c. Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan; d. Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan; e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
