PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan...
Pasal 4
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). (2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan. (3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas Lancar yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
