Pasal 3
BAB 2 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). (2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada
BPJS Kesehatan. (3) Beban operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terdiri atas biaya personel dan biaya non personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Beban non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh beban selain beban operasional. (5) Pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yaitu dana operasional yang diambil berdasarkan persentase tertentu dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan investasi Aset BPJS Kesehatan.
