PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 3
Tata cara penatausahaan pajak ditanggung pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran,
Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
