PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK...
Pasal 22
BAB 8 — TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN IDLE
(1) Pengguna Barang melakukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq. Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan kepada Pengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan yang telah dibalik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. (3) Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
