Pasal 3
(1) Direktur Utama Perum BULOG menyampaikan usulan permohonan Jaminan Kredit kepada KPA berkenaan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan sebagai berikut: a. besaran Jaminan Kredit;
b. penggunaan Jaminan Kredit; c. Kreditur telah menyatakan minatnya untuk memberikan Pinjaman kepada Perum BULOG; dan d. alasan diperlukannya Jaminan Kredit; (3) Permohonan Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat pernyataan berminat memberikan Pinjaman dari Kreditur; b. surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pembayaran kredit dari Perum BULOG; dan c. dokumen pendukung terkait lainnya. (4) Format surat usulan permohonan Jaminan Kredit dari Direktur Utama Perum BULOG kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
