Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai, Pemerintah memberikan Jaminan Kredit. (2) Jaminan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. Anggaran dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. b. KPA untuk pelaksanaan anggaran penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan. c. DIPA mengenai pengelolaan belanja subsidi pangan yang digunakan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan.
