PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 41
BAB 10 — PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada
Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data penerima Program Kartu Prakerja; b. jenis pelatihan; c. jumlah Dana Kartu Prakerja yang sudah dicairkan; d. jumlah dana yang disalurkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan e. sisa Dana Kartu Prakerja yang belum disalurkan dalam Rekening Dana Kartu Prakerja.
