PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 39
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap sisa Dana Kartu Prakerja yang akan dibayarkan setelah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berjalan, dilakukan penyetoran paling lambat 100 (seratus) hari kalender setelah pelaksanaan pelatihan berakhir.
