Pasal 37
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Penyetoran sisa Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberlakukan sebagai setoran pengembalian belanja. (2) Setoran pengembalian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyesuaikan sisa pagu DIPA BUN. (3) Dalam rangka penyesuaian sisa pagu DIPA BUN, KPA BUN melakukan konfirmasi setoran kepada KPPN. (4) Berdasarkan konfirmasi dari KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menyampaikan surat pernyataan penyesuaian sisa pagu kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
(5) Penyesuaian sisa pagu DIPA BUN atas setoran sisa Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh KPPN dengan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penyesuaian sisa pagu DIPA BUN atas setoran pengembalian belanja pada pelaksanaan SPAN.
