PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 36
BAB 8 — PENYALURAN PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Penyetoran sisa Dana Kartu Prakerja dilakukan dalam hal: a. terdapat sisa alokasi pada Rekening Virtual Dana Kartu Prakerja; atau b. sisa dana pada Rekening Dana Kartu Prakerja pada akhir tahun anggaran. (2) Penyetoran sisa Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA BUN memerintahkan Maker membuat kode billing setoran melalui modul penerimaan negara sebesar sisa Dana Kartu Prakerja; dan b. berdasarkan kode billing yang dibuat oleh Maker sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK melakukan penyetoran sisa Dana Kartu Prakerja ke kas negara.
