PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 23
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
Berdasarkan permintaan penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bank umum: a. menutup Rekening Dana Kartu Prakerja; b. memindahbukukan saldo Rekening Dana Kartu Prakerja ke Kas Negara; dan c. menyampaikan laporan atas penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan laporan atas pemindahbukuan saldo sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dan KPA BUN.
