PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN,...
Pasal 21
BAB 6 — MANAJEMEN REKENING DANA KARTU PRAKERJA
(1) Permintaan penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja atas permintaan KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan menyampaikan permintaan tertulis penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN. (2) Permintaan penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
