PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 4
(1) PT Taspen (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan hasil perhitungan Unfunded PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana Unfunded PSL. (3) Penetapan jumlah dana Unfunded PSL oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengakuan Unfunded PSL sebagai kewajiban oleh Pemerintah. (4) Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Taspen (Persero). (5) Cara pembayaran Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
