PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 3
(1) Jika terjadi Unfunded PSL akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, aktuaris PT Taspen (Persero) menghitung Unfunded PSL. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta PT Taspen (Persero) menunjuk Aktuaris Independen untuk menghitung Unfunded PSL.
(3) Penunjukan Aktuaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (4) Dalam rangka perhitungan Unfunded PSL oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT Taspen (Persero) harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan mengenai metode, asumsi, dan data peserta yang digunakan untuk menghitung Unfunded PSL.
