PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 25-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG...
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010”.
