Pasal 9
BAB 3 — PROSES EVALUASI KINERJA
(1) Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat meliputi: a. target indikator kinerja utama; dan b. realisasi indikator kinerja utama. (2) Data target indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA-K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Data realisasi indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari: a. riviu dokumen; b. survei; c. observasi; dan/atau (4) Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus. (7) Dalam hal data realisasi Hasil direncanakan diperoleh melalui survei, observasi, dan/atau Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), penyusunan desain pengumpulan datanya perlu melibatkan Pemangku Kepentingan.
