Pasal 38A
(1) BMN sebagaimana dimaksud pada pasal 37B ayat (3) diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pemerintahan Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Pembantuan dengan Berita Acara Serah Terima selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(2) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mentatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(3) Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan BAST.
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyerahkan, maka BMN yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian/ Lembaga.
Pasal 39 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
