Pasal 37A
(1) Barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai persediaan (eks Dekonsentrasi).
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
(4) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pemerintahan Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan Berita Acara Serah Terima selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(6) Pengguna barang melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(7) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak bersedia menerima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian/Lembaga.
