PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Dekonsentrasi.
(2) Penanggung Jawab UAKPA/B Dekonsentrasi adalah kepala SKPD.
(3) SKPD sebagai penanggungjawab UAKPA/B Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
- Ketentuan Pasal 27 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat setelah
ayat (2) yakni ayat (3), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
