PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN IURAN
(1) Kesesuaian terhadap batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13 dan
Pasal 14 ayat (1) ditentukan pada saat penempatan dalam instrumen investasi dilakukan. (2) Nilai investasi yang digunakan untuk menentukan kesesuaian batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki. (3) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pengelola Program.
